Majene, 8 Juli 2026. Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Majene melaksanakan audiensi bersama LSM Kartini Menakarra bertempat di Gedung Jurusan SEBI STAIN Majene.
Audiensi ini menjadi ruang dialog awal untuk membangun sinergi kelembagaan dalam bidang edukasi, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Pertemuan tersebut juga menjadi langkah pendahuluan yang nantinya akan dilaksanakannya kesepakatan MoU antara STAIN Majene, Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam, dengan pihak Kartini Menakarra.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas beberapa agenda kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan. Salah satu fokus utama yang disepakati adalah penguatan sosialisasi kepada masyarakat melalui pendekatan edukatif. Sosialisasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Direktur Kartini Menakarra, Dian Daniati, menyampaikan bahwa upaya perlindungan anak perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat, lemahnya pengawasan lingkungan, serta belum optimalnya keberanian korban atau keluarga untuk melapor.
Ia juga menegaskan bahwa edukasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak sejak dini. Melalui edukasi, masyarakat dapat memahami bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Lanjutnya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat. Menurutnya, kampus memiliki peran strategis dalam memperluas gerakan edukasi perlindungan anak. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seminar, diskusi publik, pendampingan, serta sosialisasi langsung di sekolah, komunitas, dan lingkungan keluarga.
Prodi Hukum Keluarga Islam menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Kegiatan ini dinilai sejalan dengan ruang lingkup keilmuan Prodi HKI yang berkaitan dengan hukum keluarga, perlindungan anak, ketahanan keluarga, dan penyelesaian persoalan sosial berbasis nilai hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Audiensi ini juga menjadi bagian dari komitmen Prodi HKI untuk memperkuat peran akademik di tengah masyarakat. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pembelajaran, tetapi juga sebagai ruang penguatan literasi hukum, kesadaran sosial, dan perlindungan kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan. pertemuan ini juga dihadiri ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Bapak Dr. Supriadi, S.H., M.H.
Melalui pertemuan ini, diharapkan lahir program kolaboratif yang dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Beberapa kegiatan yang direncanakan akan diarahkan pada edukasi perlindungan anak, pencegahan kekerasan, penguatan peran keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kerja sama yang lebih luas. Dengan adanya sinergi antara Prodi HKI, STAIN Majene, Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam, Kartini Menakarra, dan Garda Kartini, kegiatan edukasi perlindungan anak diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. (IDN/8/26)