MAJENE, 21 Oktober 2026 – Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene yang berfokus pada pendampingan penyusunan regulasi desa. Melalui kegiatan tersebut, perguruan tinggi berupaya memberikan kontribusi akademis untuk mendukung pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pembinaan dan perlindungan pelajar.
FGD ini bertujuan menghimpun berbagai masukan, pandangan akademis, serta pertimbangan hukum untuk menyempurnakan substansi Rancangan Perdes tentang Pembatasan Jam Malam bagi Pelajar sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber yang memberikan tanggapan dan masukan kritis terhadap rancangan regulasi, yakni Mahadi Yasin, M., selaku Analis Hukum Pertanahan dari Pemerintah Kabupaten Majene, serta Ilman Bahri Widyananda Mansyur, selaku Analis Hukum dari Rambat Institute.
Kedua narasumber dilibatkan untuk memberikan perspektif hukum dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan desa, terutama terkait kejelasan norma, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta kesesuaian pengaturan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Salah satu pokok pembahasan dalam FGD tersebut adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan oleh Pemerintah Desa Adolang Dhua. Satgas ini direncanakan sebagai unsur pendukung pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah desa, keterlibatan masyarakat, serta pendekatan pembinaan yang edukatif.
Penyusunan rancangan Perdes ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang aman, kondusif, dan mendukung perkembangan positif pelajar. Pembatasan jam malam diharapkan menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku pergaulan berisiko yang dapat berdampak negatif pada masa depan generasi muda.
Selain menekankan aspek pengawasan, rancangan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan dan pembinaan bagi para pelajar.
Kegiatan FGD turut dihadiri oleh dosen dan mahasiswa STAIN Majene serta unsur Pemerintah Kabupaten Majene. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun diskusi yang partisipatif sekaligus memperkaya perspektif terhadap materi rancangan peraturan desa.
Melalui forum ini, Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene menegaskan peran perguruan tinggi dalam mengintegrasikan keilmuan hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pendampingan penyusunan peraturan desa merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, yang memberikan kontribusi konkret bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Hasil pembahasan FGD diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perdes Desa Adolang Dhua agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi pelajar.
Dengan adanya sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, penyusunan peraturan desa ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terwujudnya lingkungan desa yang aman, tertib, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda. (IDN/21/10/26)